DPPKB Laksanakan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Musi Rawas Hasilkan 6 Kesepakatan

Kepala DPPKB dan Asisten Perekonomian dan Pembagunan serta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) foto bersama setelah menandatangani komitmen dalam percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-Foto : Muslimin/Linggau Pos-


Kepala DPPKB Musi Rawas Ir. Tri Retriyanto, MM--

Peraturan KA BKKBN RI: nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi percepatan penurunan stunting.

Peraturan Bupati No 58 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:P2HAM Diikuti Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, ini Guna Kegiatan ini

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang  yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. 

Percepatan penurunan stunting telah dilakukan sejak ditetapkannya keputusan Menteri PPN/ Bappenas nomor 49 tahun 2020. 

Di mana ketika itu prevalensi stunting di Kabupaten Musi Rawas mencapai 34,6% pada tahun 2018. 

Kemudian pada tahun 2021 Kemenkes mempublikasi hasil survei status gizi indonesia tahun 2019 dan 2021 yaitu 25,5 persen dan 28,3 persen.

BACA JUGA:Petani Desa L Sidoharjo Ngeluh Kepada Bupati Sudah Tiga Kali Gagal Panen

Tahun 2022 percepatan penurunan stunting telah diarahkan dengan Peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2021 dengan memperkuat penyelenggaraan konvergensi stunting dengan target yang ditetapkan secara nasional sebesar 14 persen. 

 Musi Rawas  setelah dilakukannya rekonsiliasi target Musi Rawas sebesar 16,93 persen pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil pencatatan rutin Dinas Kesehatan melalui aplikasi elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) dari tahun 21 sebesar 5,2 persen menjadi 4,2 persen. 

Pada akhir Tahun 2022 hasil SSGI yang tahun 2022 angka prevalensi stunting di Musi Rawas menurun dari 28,4 persen menjadi 25,4 persen target penurunan stunting pada Tahun 2022 sebesar 25,1persen. 

BACA JUGA:Lantik 597 Anggota PPS Ini Pesan Ketua KPU

Rembuk stunting merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi antara OPD penanggung jawab pelayanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan