Pria di Lubuklinggau Jual Istri ke Pria Hidung Belang Rp 250 Ribu, Begini Kronologi Lengkapnya

Terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti menjual istri sirinya kepada pria hidung belang, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

BACA JUGA:Gara-gara Ngunjal Pertalite, Warga Air Kati Dipenjara

 

Terdakwa memulai aksinya Rabu  14 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Dimulai dengan mendownload aplikasi MiChat diponsel milik terdakwa lalu terdakwa memasang profil foto korban.

Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mendapat pesan MiChat dari seorang laki laki yang tidak terdakwa kenali / pelanggan yang berisikan “ Stay di mana?” 

Dijawab oleh terdakwa “Bukit Sulap Kost.” 

Lalu pelanggan tersebut bertanya lagi melalui pesan “Berapa?” 

Dijawab oleh terdakwa “Rp 500 ribu.” 

Saat itu pelanggan tersebut hanya sanggup membayar Rp 250 ribu.

Saat itu terdakwa tidak setuju sehingga pelanggan tersebut menelepon terdakwa melalui MiChat dan sepakat untuk membayar Rp 300 ribu.

Tak lama kemudian pelanggan tersebut datang ke Kost Bukit Sulap dan langsung mengirimkan pesan kepada terdakwa. Sehingga terdakwa lansung membalas dengan menyuruh pelanggan tersebut untuk langsung masuk ke kamar N.4 Kost Bukit Sulap dan saat itu pelanggan tersebut masuk ke dalam kamar N.4.

Setelah berada di dalam kamar, pelanggan tersebut mengobrol dengan  korban sekitar 5 lima menit dan setelah itu pelanggan tersebut mengajak  korban untuk berhubungan badan layaknya suami isteri.

 

BACA JUGA:Debt Collector Gadungan Beli Data Nasabah se-Indonesia Via Aplikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan