Pria di Lubuklinggau Jual Istri ke Pria Hidung Belang Rp 250 Ribu, Begini Kronologi Lengkapnya

Terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti menjual istri sirinya kepada pria hidung belang, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

Kemudian pelanggan tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa yang menunggu di parkiran dekat recepcionist.

Melihat pelanggan tersebut sudah selesai dan keluar dari kamar N.4 kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar menemui  korban.

Saat itu  korban sudah meletakkan uang hasil berhubungan badan dengan pelanggan tersebut di dalam laci yang kemudian uang tersebut terdakwa ambil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar kamar sebesar Rp 110 ribu per hari. 

Pada Jumat  16 Juni 2023 sekira jam 23.00 WIB terdakwa bersama dengan korban dan saksi Hengki teman terdakwa berada di dalam kamar N.4 Kost Bukit Sulap.

Lalu seorang laki-laki/pelanggan yang sehari sebelumnya sudah memesan layanan ranjang kepada terdakwa namun tidak jadi datang dikarenakan hujan tersebut. Pelanggan mengirimkan pesan Whatsapp kepada terdakwa bahwa pelanggan tersebut akan datang dan sedang dalam perjalanan menuju Kostan Bukit Sulap untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan korban.

Setelah pelanggan tersebut datang, pelanggan tersebut bertemu dengan terdakwa dan bertanya kepada terdakwa berapa jasa dari melayani hubungan layaknya suami isteri tersebut?

Saat itu terdakwa menjawab sebesar Rp 300 ribu, kemudian pelanggan tersebut langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp300 ribu setelah itu terdakwa dan saksi Hengky langsung keluar kamar dan meninggalkan  korban didalam kamar N.4 untuk melayani hubungan layaknya suami isteri.

 

BACA JUGA:Debt Collector Gadungan Beli Data Nasabah se-Indonesia Via Aplikasi

 

Sedangkan terdakwa bersama saksi Henky duduk di tangga dekat kamar namun setelah lima menit kemudian datang beberapa anggota polisi dan langsung mengamankan terdakwa dan saksi Hengky serta  korban untuk dibawa ke Polres Lubuklinggau.   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Jo Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan