Pria ini Bobol Rumah Pengusaha Cuci Steam Muratara
Terdakwa Erwan alias Iwan (40) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Vina Astri Verlisa, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinas Astri Verlisa, SH menuntut terdakwa Erwan alias Iwan (40) dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 28 Mei 2024.
Petani warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang tuntutan terbukti membobol rumah korban Ahmad Amin.
Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Launching Aplikasi SI-RAPI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 28 Mei 2024 JPU Vinas Astri Verlisa, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Erwan Alias Iwan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan belum ada perdamaian. Sementara hal yang meringankan meresahkan masyarakat dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizky Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
Terdakwa Erwan alias Iwan masuk bui bermula pada Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB membobol rumah korban Ahmad Amin Leo di Dusun V Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mulanya, Sabtu 10 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berjalan kaki ke rumah korban Ahmad Amin Leo.
Setiba di rumah korban, terdakwa langsung menuju ke bagian belakang rumah, kemudian terdakwa mengambil besi kecil untuk merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan kayu.
Setelah papan kayu rusak, terdakwa mencongkel kunci pintu belakang melalui dinding papan kayu tersebut, setelah pintu belakang terbuka, terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah korban.