Oknum Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Jual Tanah Orang
Terdakwa Yudi Irawan jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 28 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Launching Aplikasi SI-RAPI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
Kepada korban, terdakwa menjelaskan kalau tanah milik Lisnawati tersebut dua kapling.
Bila berminat Frisma boleh membeli salah satu kapling tanah tersebut melalui terdakwa pembayarannya dan ukuran tanah tersebut panjang 30 x 10 meter dengan harga Rp 40 juta.
Lalu terjadi tawar menawar untuk harga satu kapling tanah namun tanah tersebut tetap dijual dengan harga Rp 40 juta oleh terdakwa.
Selanjutnya setelah sepakat harga tanah tersebut maka saksi korban Frisma langsung membayar uang muka kepada terdakwa dengan cara transfer melalui rekening Bank Sembilan Jambi dengan No., rekening 3001156541 an. Elismawati senilai Rp 25 juta sebagai uang muka.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
Lalu terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran diatas materai dengan disaksikan Usman , Elismawati, Danang dan istri korban Frisma dan korban Frisma menjanjikan akan membayar lunas sisanya sebesar Rp 15 juta dalam tempo paling lambat satu bulan, setelah itu korban Frisma langsung pulang.
Setelah korban Frisma membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, uang Rp 10 juta diberikan terdakwa kepada Lisnawati sebagai uang muka atas tanah yang terdakwa beli tersebut.
Terdakwa tidak menjelaskan kepada Lisnawati kalau tanah tersebut akan dibeli oleh Frisma.
Setelah Lisnawati menerima uang muka dari terdakwa sebesar Rp 10 juta maka Lisnawati meminta agar terdakwa melunasi sisa pembayaran tersebut sebesar Rp 30 juta batas waktu tanggal 5 Februari 2024 .
BACA JUGA:Duda Juragan Tuak Asal Musi Rawas Berulah, Sedia Wanita Penghibur
Bahwa sisa uang muka yang dibayarkan oleh Frisma digunakan terdakwa untuk membayar upah operasional kerja serta membeli kayu hutan sebesar Rp10 juta dikarenakan pekerjaan terdakwa buruh tukang jual beli kayu hutan.
16 Januari 2024 terdakwa membuatkan kwitansi palsu yang isinya menjelaskan kalau terdakwa sudah melunasi tanah Kapling milik Lisnawati senilai Rp 40 juta dan surat tersebut tujuannya untuk menyakinkan Frisma.
Bahwa terdakwa sudah melunasi tanah milik Lisnawati tersebut dan surat tersebut terdakwa perlihatkan kepada Usman dan menjelaskan kalau tanah tersebut sudah dibeli dari Lisnawati dan sudah dibayar lunas.
Dari keterangan terdakwa tersebut Usman menjelaskan akan menyampaikan kepada saksi korban Frisma.