Pengantin Baru Diringkus di Sukakarya Musi Rawas, Kasusnya Berat Banget

Tersangka Pebriansyah (20) yang ditangkap Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Setelah 3 tahun buron, berakhir sudah pelarian pencuri sapi  di Desa Rantau Alih , Kecamatan Sukakarya, Kabupaten  Musi Rawas (Mura). 

Tersangkanya yakni Pebriansyah (20), yang ditangkap Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka tanpa perlawanan di dekat rumahnya yang sedang duduk santai sambil ngobrol dan bermain Handphone (Hp), diwarung, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 WIB.

Pengangguran ini ditangkap petugas   lantaran, mencuri seekor sapi milik warga inisial JU (47)  warga Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Minggu 7 maret 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID membenarkan telah menangkap tersangka pencuri sapi, dan untuk tersangka sudah diamankan  di rumah tahanan (rutan) Mapolres Mura.

BACA JUGA:Oknum Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Jual Tanah Orang

Tersangka baru dua minggu menikah , dan sapi sudah dijual tersangka dengan orang yang tidak dikenal dan uang jual sapi dihabiskan untuk judi online dan sabu-sabu.

Saat itu tersangka sempat kabur ke Lubuklinggau, dan Curup.

Setelah habis uangnya, tersangka kembali ke rumah  dan menikah.

Dalam melakukan pencurian sapi tersangka bersama 6 tersangka lain.

“Yang sudah tertangkap empat orang, dan tiga orang ini DPO termasuk tersangka, jadi masih ada 2 DPO lagi yang belum ditangkap. Sementara ini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Pencuri Kambing di BTS Ulu Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Dijelaskan Kapolsek kejadian pencurian tersebut, dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara merusak dinding kandang sapi milik korban, usai, merusak dinding kandang sapi milik korban.

Kemudian tersangka membuka pintu kandang dan tersangka menggiring sapi keluar kandang, lalu tersangka menaikan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka, hingga membawa kabur sapi korban.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp9 juta dan kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayaloka Polres Mura, guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku” papar Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan