Pria ini Jadi Predator Anak di Muratara, Kasusnya Bikin Geram
Terdakwa Khairul (41) jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 29 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Jual Tanah Orang
Setelah anaknya menangis terus ibu korban curiga dan melaporkan ke kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Polres Muratara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang — Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau pasal Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D Undang — Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)