Ngeri Banget! Pria di Musi Rawas Bacok Istri, Begini Kronologinya

Tersangka Asmadi (47) warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Kamis (16/11/2023).-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Apa yang dilakukan Asmadi (47) sungguh keterlaluan. Dia tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa mengerikan ini terjadi di belakang rumah tersangka di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Atas kejadian itu tersangka diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura tanpa perlawanan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,. 

Tersangka diamankan petugas karena diduga menganiaya istrinya berinisial EU (36), dengan cara membacok korban menggunakan sebuah parang.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat diwawancara wartawan Harian Pagi Linggau Pos, Minggu (19/11/2023) membenarkan adanya perkara KDRT.

BACA JUGA:Ngga akan Money Politik, Caleg NasDem Lubuklinggau: Yang Nyogok dan Menerima Sama-sama Dosa

“Tersangka sudah kami tahan,” jelasnya.

Kasi Humas menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban hendak meminta uang kepada tersangka yang juga suaminya.

Bukanya dikasih, malah terjadi cek cok mulut antara korban dan tersangka.

Lalu tersangka langsung emosi dan melakukan kekerasan dengan cara membacok korban mengunakan satu buah parang, akan tetapi mengenai tangan korban sebelah kanan.

BACA JUGA:Prediksi Ukraina vs Italia: Kualifikasi EURO 2024, Syarat Lolos, Tayang Kapan? Laga Penentuan

Sehingga korban mengalami luka pada tangan, kemudian pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka lebam dibagian kaki kiri dan kanan korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga korban melaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 9 November 2023.

Dari hasil penyelidikan telah didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, Tim Landak kemudian melakukan penangkapan, tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan