Tak Menggunakan Visa Haji 22 JCH Ditangkap Kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Sanksinya Berat Banget

Yusron Ambary - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia-Foto : Dokumen MCH 2024-

Menurut Yusron sebelumnya, otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024 mendatang.

Sebelumnya, Subhan Cholid  selaku Direktur Layanan Haji Luar Negeri mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural, salah satunya menggunakan visa non haji, ini bahaya.

BACA JUGA:Menunggu 11 tahun Rara Andhini Menjadi JCH Termuda Kabupaten Musi Rawas

Karena, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji bagi seluruh jemaah yang hendak menunaikan Ibadah Haji.

Makanya, bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji namun tidak memegang visa haji hanya punya visa ziarah sebaiknya tidak memaksakan diri, sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi. 

 Jadi bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat menunaikan ibadah haji. 

“Sebab Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H,” jelasnya.

BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Melihat Langsung Rumah Persembunyian Rasulullah di Kota Thaif  

Oleh sebab itu, Subhan Cholid menyarankan jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan