Jadi Korban Kekerasan, Jangan Takut untuk Melapor !

Kekerasan kepada anak.-foto : net/ ilustrasi-

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Lalu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA:SMA Budi Utomo Lubuklinggau Cegah Bullying di Sekolah

Selain itu pemerintah juga sudah mengambil langkah MoU bersama aparat penegak hukum tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap kasus kekerasan.

Karena permasalahan ini sangatlah kompleks, perlu penanganan yang komprehensif, terpadu antar sektor, serta peran masyarakat, organisasi sosial, lembaga keagamaan dan lembaga terkait lainnya dalam menangani masalah ini, dan tidak kalah penting adanya koordinasi dengan instansi dan lembaga yang mempunyai peran dlm penanganan masalah ini.

Jadi diperlukan sinergitas semua pihak, agar kebijakan Pemerintah ini dapat diaplikasikan oleh masyarakat dalam hal ini menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Selalu kami ingatkan, bagi korban kekerasan atau keluarga yang mengetahui, harus berani melaporkan kasusnya ke polisi dan UPT Dp3APM terdekat. Jangan berdiam diri dan membiarkan barang bukti. Begitupun terhadap perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan harus segera diberikan pertolongan, agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan sehat, baik fisik maupun psikologis,” tegasnya.

BACA JUGA:Santri Ar-Risalah Diajak Jauhi Bullying, Kalau Nekat Konsekwensinya Penjara

Antisipasi terjadinya ke keluarga dengan terus meningkatkan keharmonisan dalam keluarga masing-masing.

Melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anak-anak termasuk kegiatan sekolahnya.

Menjaga komunikasi yang intensif antara keluarga, sekolah, guru anak-anak. Melakukan pencerdasan masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, buku-buku, leaflet, dll , Memberdayakan ekonomi masyarakat , Kerjasama lintas sector.

Mengoptimalkan sarana BP4 dalam lembaga konsul perkawinan sebagai pihak ketiga , Mari peduli terhadap lingkungan rumah kita / tetangga.

BACA JUGA:Komitmen Cegah Bullying, KKG Gugus VIII Lubuklinggau Edukasi Guru dan Kepala Sekolah

“Semoga dengan itu semua kita dapat menjaga keluarga kita dari tindak kekerasan serta menjadi keluarga yang sakina mawaddah dan warohma,” harapnya.(dek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan