Jadi Korban Kekerasan, Jangan Takut untuk Melapor !
Kekerasan kepada anak.-foto : net/ ilustrasi-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang UPT PPA Dinas DP3APM Kota Lubuklinggau gencar lakukan berbagai upaya pencegahan.
Salah satunya mereka membuat poster imbauan kepada masyarakat yang melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melapor ke mereka.
Mereka juga terus mengingatkan masyarakat, jika mengantisipasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, peran kedua orang tua sangat dibutuhkan. Cara terbaiknya, dengan membangun keharmonisan keluarga.
Ayah dan Ibu tahu dengan tanggung jawabnya, serta memahami fungsi dari setiap anggota keluarga. Kemudian memberikan pola asuh yang baik terhadap masing-masing anak yang diamanahkan Allah SWT kepada mereka.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu Tanda Anak Korban Bullying, Kenalin Tandanya
“Seperti kita ketahui bersama, kekerasan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini sebagaimana tindakan kejahatan lainnya. Oleh karena itu harus segera ada langkah konkrit untuk menanggulangi atau meminimalisirnya,” jelas Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Yudi Mariza.
Pertama lanjutnya, dibutuhkan payung hukum yang dapat melindungi hak-hak anak dari berbagai kekerasan dan kejahatan. Mengenai hal tersebut negara telah membuat beberapa kebijakan, diantaranya: Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 4 dinyatakan secara tegas bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kedua, pemerintah harus mensosialisasikan perundang-undangan perlindungan anak baik di lingkungan pemerintah, aparat hukum maupun masyarakat. Ketiga, pemerintah harus meningkatkan anggaran di sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 sebesar 20 persen dan meningkatkan kualitas sekolah.
BACA JUGA:Workshop Pencegahan Terhadap Perbuatan Bullying dan Tindak Kekerasan di SDN 6 Lubuklinggau
Keempat, terhadap anak yang telah menjadi korban kekerasan harus segera diberikan pertolongan, agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan sehat, baik fisik maupun psikologis. Bantuan yang diberikan bisa bersifat preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Saat ini tegasnya, sudah ada kepedulian dan peranan Pemerintah untuk mendukung Program Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Ada juga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.