Kontribusi Zakat dan BAZNAS Dalam Penurunan Angka Kemiskinan
H Syamsul Anwar – Pengurus BAZNas Lubuklinggau-Foto : Dokumen Pribadi -
KORANLINGGAUPOS.ID - Kemiskinan adalah isu di setiap priode pemerintahan Indonesia, sesuai kondisinya. Masa kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno, dibentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang pada perjalanannya akan merumuskan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun Priode 1961-1969, program pengentasan kemiskinan sudah termasuk di dalamnya.
Kemudian pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, program penanggulangan kemiskinan termasuk dalam rencana pembangunan khas Soeharto yang kita kenal dengan sebutan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
Pada tahun 2000, diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), dimana ada empat strategi penanggulangan kemiskinan yang diajukan melalui penciptaan kesempatan (create opportunity), pemberdayaan masyarakat (people empowerment) dengan peningkatan akses kepada sumber daya ekonomi dan politik, peningkatan kemampuan (increasing capacity) melalui pendidikan dan perumahan, dan perlindungan sosial (social protection) untuk mereka yang menderita cacat fisik, fakir miskin, keluarga terisolasi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan korban konflik sosial, untuk menindaklanjuti program penanggulangan kemiskinan, beberapa peraturan terkait hal itu dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 junto Nomor 34 dan Nomor 8 Tahun 2002 sebagai dasar hukum dibentuknya Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang keberadaannya diharapkan dapat melanjutkan dan memantapkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh KPK.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan.
BACA JUGA:Lima Program Baznas untuk Masyarakat Kota Lubuklinggau
Pemerintah tidak pernah lelah untuk berupaya menurunkan angka kemiskinan antara lain menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang kemudian dirubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015, diikuti oleh Permendagri RI Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Selain itu Pemerintah bersama DPR RI juga telah menetapkan UU No 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, mengantikan UU Nomor 38 Tahun 1999, yang mengatur bahwa perlu di bentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan status sebagai Lembaga Pemerintah non Struktural, untuk mengelola dana zakat dari umat Islam, dan pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pengelolaan zakat bertujuan: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.
Berkaitan dengan tulisan ini, perlu digaris bawahi pasal 3 huruf b., UU nomor 23 Tahun 2011 ini, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh lembaga Baznas sendiri, yaitu ”meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.
Sejalan dengan itu melalui Permendagri Nomor 53 Tahun 2022, yang juga merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, Mendagri menugasi Bupati/Walikota sebagai yang bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan di wilayah kerjanya untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota, sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam hal penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing.
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Punya Program Penggemukan Sapi Untuk Qurban
TKPK tersebut keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah daerah, unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tugas diantaranya melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kota Administratif Lubuklinggau saat itu, sangat peduli terhadap upaya penanggulangan kemiskinan, dan pada tahun 1990-an telah mengundang Prof. Mubyarto, seorang guru besar UGM yang banyak membahas Teori Ekonomi Kerakyatan, diundang oleh Bupati Musi Rawas, H. Nang Ali Solichin, SH, untuk memberikan pencerahan dan membuka wawasan bagi pemangku kepentingan dalam hal kesejahteraan masyarakat, dalam bentuk seminar tentang penanggulangan kemiskinan.
Upaya menurunkan angka kemiskinan di daerah ini juga tidak pernah mengendor, melalui Musrenbang Kota Lubuklinggau pada tanggal 18 April 2024 yang lalu, dirumuskan RANCANGAN VISI Kota Lubuklinggau tahun 2025-2030 yaitu mewujudkan : “KOTA LUBUKLINGGAU MAJU, SEJAHTERA DAN BERKESINAMBUNGAN”. Kata “sejahtera” memiliki arti “seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar”.
Dari rangkuman laporan Ketua Bappeda Kota Lubuklinggau bahwa penduduk Lubuklinggau berjumlah 242.980 jiwa, dengan pertumbuhan 1,44% pertahun, angka penduduk miskin di Kota Lubuklinggau 12,68 persen yang mengalami penurunan dari Maret tahun 2021 sebesar 0,55 persen poin.