Pria ini Melarikan Diri ke Megang Sakti Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Yudi Irawan jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 3 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dipenjara Dihukum Berat

Kedatangan Usman untuk menjelaskan kepada terdakwa bahwa ada keluarganya yang berminat untuk membeli tanah yang dibeli oleh terdakwa tersebut.

Mendengar keterangan Usman maka terdakwa tanpa diketahui Lisnawati menyetujui kalau tanah tersebut dijual kepada keluarga Usman . 

Kemudian datang korban Frisma bersama istrinya menemui terdakwa dan kedatangannya bertujuan untuk menanyakan tanah milik Lisnawati tersebut.

Kepada korban, terdakwa menjelaskan kalau tanah milik Lisnawati tersebut dua kapling. Bila berminat Frisma boleh membeli salah satu kapling tanah tersebut melalui terdakwa pembayarannya dan ukuran tanah tersebut panjang 30 x 10 meter dengan harga Rp  40 juta.

BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang

Lalu terjadi tawar menawar untuk harga satu kapling tanah namun tanah tersebut tetap dijual dengan harga Rp  40 juta oleh terdakwa.

Selanjutnya setelah sepakat harga tanah tersebut maka saksi korban Frisma langsung membayar uang muka kepada terdakwa dengan cara  transfer melalui rekening Bank Sembilan Jambi dengan No., rekening 3001156541 an. Elismawati senilai Rp 25 juta sebagai uang muka.

Lalu terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran diatas materai dengan disaksikan Usman , Elismawati, Danang dan istri korban Frisma dan korban Frisma menjanjikan akan membayar lunas sisanya sebesar Rp  15 juta dalam tempo paling lambat satu bulan, setelah itu korban Frisma langsung pulang. 

Setelah korban Frisma membayar uang muka sebesar Rp  25 juta, uang Rp  10 juta diberikan terdakwa kepada Lisnawati sebagai uang muka atas tanah yang terdakwa beli tersebut.

BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau

Terdakwa tidak menjelaskan kepada Lisnawati kalau tanah tersebut akan dibeli oleh Frisma.

Setelah Lisnawati menerima uang muka dari terdakwa sebesar Rp 10 juta maka Lisnawati meminta agar terdakwa melunasi sisa pembayaran tersebut sebesar Rp 30 juta batas waktu tanggal  5 Februari 2024 . 

Bahwa sisa uang muka yang dibayarkan oleh Frisma digunakan terdakwa untuk membayar upah operasional kerja serta membeli kayu hutan sebesar Rp10 juta dikarenakan pekerjaan terdakwa buruh tukang jual beli kayu hutan.

16 Januari 2024 terdakwa membuatkan kwitansi palsu yang isinya menjelaskan kalau terdakwa sudah melunasi tanah Kapling milik Lisnawati senilai Rp 40 juta dan surat tersebut tujuannya untuk menyakinkan Frisma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan