Pria ini Melarikan Diri ke Megang Sakti Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Yudi Irawan jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 3 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara

Bahwa terdakwa sudah melunasi tanah milik Lisnawati tersebut dan surat tersebut terdakwa perlihatkan kepada Usman dan menjelaskan kalau tanah tersebut sudah dibeli dari Lisnawati dan sudah dibayar lunas.

Dari keterangan terdakwa tersebut Usman menjelaskan akan menyampaikan kepada saksi korban Frisma. 

Bahwa pada 22 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB korban Frisma dan istrinya berserta Usman datang ke rumah terdakwa bermaksud untuk melunasi sisa uang jual beli tanah tersebut sebesar Rp 15 juta.

Sebelum korban mentransfer sisa uang tanah tersebut terdakwa  memperlihatkan kwitansi bukti lunas pembayaran tanah kepada Lisnawati . 

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg, Ternyata Mantan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti

Karena percaya maka korban Frisma langsung mentransfer sisa uang tersebut dan pembayaran tersebut oleh terdakwa dibuatkan kwitansi diatas materai yang ditandatangani oleh terdakwa.

Setelah pembayaran selesai maka korban Frisma mengajak terdakwa untuk mengukur tanah kapling tersebut dan terdakwa pun menyanggupinya.  

24 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bermaksud untuk melarikan diri dan pada saat terdakwa hendak pergi,

korban dan istrinya datang ke rumah terdakwa sehingga terdakwa beralasan hendak mengantar anak dan istrinya ke rumah keluarga dan korban diminta untuk menunggu sebentar.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024

Namun ternyata terdakwa langsung pergi dan melarikan diri ke Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Yudi Irawan, Frisma mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta . (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan