Muratara Zona Merah

RAKOR : KPU Kabupaten Muratara menggelar Rakor terkait penetapan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (20/11/2023).-Foto : Sumeks.co -

MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MURATARA menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan Alat Peraga Kampanye (APK).

KPU melakukan rakor terbuka dengan Polri, TNI, tokoh politik hingga Kepala Desa se-Muratara, Senin 20 November 2023.

Menjelang tahapan pelaksanaan Kampanye Pemilu yang akan digelar 28 November 2023 mendatang, KPU Muratara meminta masukan dari beragam lapisan pihak.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisioner KPU Muratara, Agus Maryanto didampingi komisioner KPU Muratara, Husin yang membidangi Divisi Teknis. 

Dia mengatakan, ada beberapa hal krusial yang perlu menjadi sorotan. Seperti atribut Kampanye dan penempatan APK. 

"Kami mengundang semua pihak untuk memberikan masukan dan menentukan titik yang pas dan tepat. Hari ini kita melakukan Rakor terkait Rapat penetapan APK Pemilu, tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024," timpalnya.

 

BACA JUGA:SMP Negeri 2 Lubuklinggau Sukses Menggelar Gorila Scout Competitions 2023

 

Menurutnya, masih ada beberapa hal yang perlu dicermati mulai dari atribut kampanye hingga penempatan APK. 

Dari laporan terakhir, insitusi Polri maupun Bawaslu masih menetapkan wilayah Kabupaten Muratara, sebagai zona merah.

"Kita masih dikategorikan zona merah, dan harus membuktikan saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 nanti, semua pelaksanaan tahapan, tetap aman, damai dan sukses," timpalnya.

Untuk mencapai klimaks ini, pihaknya mengaku perlunya masukan dari beragam pihak. Mulai dari tingkat penyelenggara, TNI, Polri, tokoh Parpol, maupun Pemerintah setempat.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Handoko mengungkapkan, kehadirian dia di KPU Muratara, untuk melakukan serah terima kendaraan dinas sekaligus melakukan monitoring kinerja KPU Kabupaten di Provinsi Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan