Muratara Zona Merah
RAKOR : KPU Kabupaten Muratara menggelar Rakor terkait penetapan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (20/11/2023).-Foto : Sumeks.co -
"Saya saat ini mulai pindah tugas ke KPU Provinsi, tapi tetap terus memonitor koridor kinerja KPU di Kabupaten Muratara. Masalah penempatan APK sudah saya serahkan sepenuhnya ke KPU Kabupaten Muratara," jelasnya.
BACA JUGA:SMP Al-Furqon Lubuklinggau Punya Banyak Keunggulan
Dia menggarisbawahi, perlunya diadakan rakor ini, untuk membahas point-point yang masih dianggap abu-abu, yang tidak diatur dalam PKPU dalam pelaksanaan Kampanye.
Jangan sampal hal hal seperti itu, menimbulkan gejolak maupun kekisruhan. Seperti semua calon harus mendapatkan porsi yang sama dalam berkampanye.
"Seperti ada caleg tertentu, tidak memboleh orang lain yang pasang APK di basis mereka, jadi jangan sampai ada diskriminasi tertentu. Kita harus sepakati bersama, baik dari KPU, Bawaslu, unsur keamanan Polri, TNI dan Pemerintah dalam menentukan titik pemasangan APK," tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pemilu serentak 2024 merupakan pesta Demokrasi yang mesti dilaksanakan dengan aman, tertib damai.
BACA JUGA:Bangga, Pramuka SD Al-Furqon Lubuklinggau Juara Umum 1 GSC 2023
"Silakan untuk teknisnya nanti langsung dibahas, dan kami berharap keritikan dan masukan dari beragam pihak bisa memberikan Kontribusi positif dalam penyelenggaran Pemilu serentak 2024," tutupnya.(se)