Waduh, PT.Taspen (Persero) Sebut Kategori Ini Tidak Bisa Menerima Gaji 13 Tahun Ini, Kok Bisa?
Waduh, PT.Taspen (Persero) Sebut Kategori Ini Tidak Bisa Menerima Gaji 13 Tahun Ini, Kok Bisa?-Ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID – Berdasarkan surat edaran resmi dari PT.Taspen (Persero), pihaknya telah mengumumkan bahwa pencairan gaji 13 pensiunan PNS telah dimulai pada hari senin, 3 Juni 2024.
Akan tetapi, dalam surat edaran tersebut PT.Taspen (Persero) menyatakan jika ternyata tidak semua pensiunan PNS tersebut bisa menerima pencairan gaji 13 dari Pemerintah pada tahun 2024 ini.
PT.Taspen (Persero) menyebutkan ada beberapa kategori pensiunan PNS tersebut yang tidak bisa menerima gaji 13 di tahun ini dan menjelaskan perihal alasannya.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Pemerintah memutuskan memberikan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:PT.Taspen (Persero) Salurkan Gaji 13 Kepada 29.104 Pensiunan PNS di Papua, Segini Total Anggarannya
Adapun kategori aparatur negara tersebut terdiri dari PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara lainnya, termasuk dengan aparatur negara yang telah purna tugas negara tetap akan diberikan gaji 13 tersebut.
Sementara itu, aparatur Negara yang telah purna tugas ini disebut dengan pensiunan yang berasal dari berbagai jenis instansi.
Meski tetap mendapatkan gaji 13, besaran gaji yang diterima akan tetap disesuaikan dengan golongan jabatan penerima atau yang bersangkutan.
Adapun pencairan gaji 13 di tahun 2024 ini akan diberikan secara keseluruhan atau penuh sebesar 100 persen karena tidak ada potongan dari iuran apapun.
Lalu, kategori seperti apa yang tidak bisa menerima gaji 13 di tahun ini? Berikut penjelasan lengkap dari PT.Taspen (Persero).
Kategori Pensiunan yang Tidak Bisa Menerima Gaji 13 di tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi dari PT.Taspen (Persero) Nomor PUM-2/DIR.3/052024 tentang pembayaran gaji 13 tahun 2024, kategori yang tidak bisa menerima pencairan gaji 13 adalah sebagai berikut :
Untuk PNS dan pejabat negara yang pembayaran pensiunnya akan dibayarkan mulai, 1 Juni 2024, maka pembayaran gaji 13 tersebut dilakukan oleh instansi terakhir sebelum pensiun.