Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?

Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?-Ilustrasi-Tangkapan Layar

BACA JUGA:April THR PNS dan PPPK Cair, Gaji 13 Mendagri Tegaskan Hal ini ke Kepala Daerah

Adapun tunjangan tambahan guru yang diterima selain gaji 13 adalah THR TPG 100 Persen, dimana Daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen ini Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 telah dijelaskan bahwa THR TPG 100 persen akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Namun, jika tunjangan ini belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya, Pemerintah harus membayarkan THR ini setelah Hari Raya.

Adapun kemungkinan komponen THR merupakan tambahan 100 persen 1 bulan TPG baru dapat dicairkan setelah Hari Raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan memberikan berbagai informasi terkini bagi para pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui saluran di WhatsApp dengan cara klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.

Dan bisa ikuti Telegram di LINK INI

Semoga apa yang sudah disampaikan mengenai berita maupun artikel ini dapat bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan