Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?

Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?-Ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar baik untuk para tenaga pengajar atau Guru TK, SD, SMP, dan SMA sederajat karena selain gaji 13, ada 2 tunjangan tambahan lainnya yang diterima dan ditransfer ke rekening para guru pada Senin, 3 Juni 2024.

Saat ini, Pemerintah telah menetapkan 2 tunjangan tambahan pada Guru jelang Idul Adha 2024 selain dari pencairan gaji 13.

Penambahan 2 tunjangan selain gaji 13 ini telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 14/2024 yang berisi tentang adanya tunjangan ASN termasuk tenaga pendidik seperti guru di tahun 2024.

Meski begitu, menjelang Idul Adha 2024 ini ada kategori guru yang bisa mendapatkan kedua tunjangan tambahan selain gaji 13 tersebut.

BACA JUGA:Waduh, PT.Taspen (Persero) Sebut Kategori Ini Tidak Bisa Menerima Gaji 13 Tahun Ini, Kok Bisa?

Lantas, apa saja kategori guru yang bisa menerima tunjangan tambahan selain dari gaji 13 itu dan apakah kamu termasuk ke dalam kategori itu ? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Berikut ini rincian kategori untuk para Guru yang bisa menerima 3 tunjangan tambahan termasuk gaji 13 dari Pemerintah, yakni :

1.      Gaji 13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 gaji 13 yang mana gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang akan diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT.Taspen (Persero) Bayarkan Serentak Gaji 13 Pensiunan PNS Papua Sebesar Rp.83,7 miliar

Berikut ini daftar gaji 13 guru PNS berdasarkan golongannya, yakni :

·         Golongan I: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420

·         Golongan II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600

·         Golongan III: Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan