Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat

Terdakwa Nurhasan (49) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu korban berdiri bermaksud akan mengambil berkas pengajuan Dana Desa dan anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Marbot Masjid Asal Muratara Sangat Ingin Dipenjara, Agar Dapat Makan Minum Gratis

Namun tiba-tiba terdakwa langung berdiri dan memukul meja.  Lalu memukul wajah korban kena mata kiri bagian bawah.

Lalu istri terdakwa keluar dari kamar langsung merangkul terdakwa. Lalu korban  ditarik oleh Joko Susilo supaya keluar dari dalam rumah terdakwa.

Tiba-tiba terdakwa kembali memukul kepala belakang korban sekali pakai tangan.  

Kemudian korban meninggalkan tempat tersebut lalu dengan diantar oleh Joko Susilo dan tetangga korban  yang bernama Mismen berobat ke Puskesmas BTS Ulu ; - Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 800/183/PKM.C/2024 tanggal 24 Pebruari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Andeska Saputra, dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar Kabupten Musi Rawas Hasil Pemeriksaan :

BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Curi Motor Warga Cilacap di Kosan Pelangi Watervang

Tampak luka lecet di kelopak mata bawah bagian kiri dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 1 cm, tampak benjolan di kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm yang disebabkan oleh benda tumpul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) KE 1 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan