Sudah Curiga Sejak Awal, Tapi Warga Rupit Muratara ini Tetap Nekat Ikut Jual Motor Curian

SIDANG : Terdakwa Novit (38) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

Kemudian berangkat lah terdakwa bersama saksi Agus dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah Mijul.

Saksi Agus menawarkan Mijul untuk menerima gadai sepeda motor tersebut namun Mijul tidak mau menerima gadai sepeda motor tersebut.

Sehingga saat itu saksi Agus berkata kepada Mijul ”Sudah jual bae Kak.”

”Berapo nak dijual?” tanya Mijul.

Akhirnya Agus dan terdakwa sepakat motor itu dijual  Rp 1, 8 juta kepada Mijul.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh saksi Agus dan terdakwa untuk membeli pakaian, makanan, rokok dan Narkotika jenis shabu  Rp 300 ribu bersama-sama sisanya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 60 ribu.

Bahwa sebelumnya terdakwa sudah curiga terhadap saksi Agus jika sepeda motor tersebut hasil curian dikarenakan sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci kontak, STNK dan BPKB.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Dodi Afdaludin mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 5 juta.

 Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan