Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online-Tangkap layar -

BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

Beberapa bank di Indonesia telah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan fitur pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi mobile banking. Caranya:

- Buka aplikasi mobile banking bank Anda.

- Pilih menu Pembayaran dan kemudian pilih Pajak Kendaraan.

- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

- Informasi mengenai pajak kendaraan akan ditampilkan.

Cek Pajak yang Mati Lama atau Kendaraan yang Diblokir

Untuk kendaraan dengan pajak yang mati lama atau status diblokir, informasi ini biasanya juga akan muncul saat Anda melakukan pengecekan pajak melalui metode di atas. 

Namun, untuk memastikan, Anda bisa:

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

- Kunjungi kantor Samsat terdekat dan tanyakan langsung ke petugas.

- Gunakan layanan call center Samsat atau Bapenda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

- Beberapa daerah menyediakan fitur khusus pada aplikasi e-Samsat atau website Samsat untuk mengecek status blokir kendaraan.

Pengecekan pajak kendaraan secara online sangat memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui status dan membayar pajak tepat waktu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan