Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palambang masih menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.

Penetapan tarif tersebut sesuai yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

"Menurut Perda Nomor 4 tahun 2023, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) adalah 40 persen, tetap sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022," demikian kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Harley Kurniawan dikutif dari SUMEKS.CO, Selasa 23 Januari 2024.

Harley Kurniawan menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memilih untuk menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau setara dengan yang berlaku sebelum kebijakan baru ini diberlakukan.

"Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75 persen dianggap tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan pada industri pariwisata di Palembang," jelasnya. 

BACA JUGA:Acara Desak Anies Baswedan di Yogyakarta Dibatalkan

Menurut Herly, Kebijakan ini tidak terlalu memberatkan karena pembayaran pajak dilakukan oleh konsumen, dan pengelola tempat hiburan akan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah. 

"Sejak dulu, Palembang telah menetapkan tarif pajak hiburan maksimum 40 persen, sehingga kebijakan baru ini tidak mengubah hal tersebut," katanya. 

Selain itu, Herly menyampaikan bahwa saat ini di Palembang tidak ada gejolak penolakan terhadap penerapan kebijakan perubahan tarif pajak hiburan, atau semuanya berjalan dengan tenang. 

"Berbeda dengan Bali dan Jakarta yang menetapkan tarif pajak maksimum sebesar 75 persen, ini tentu memberikan beban berat dan mengguncang sektor pariwisata," ujarnya. 

BACA JUGA:Petani Bawang Brebes Dukung Prabowo-Gibran

Lanjut Herly menuturkan, pajak hiburan untuk karaoke keluarga mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 40 persen sesuai dengan kebijakan UU baru tentang tarif pajak. 

Meski ada kekhawatiran pengelola resah dan enggan membayar pajak, namun dalam dunia bisnis, pasang surut usaha adalah hal lumrah, dan pengusaha perlu berupaya ekstra untuk menarik minat konsumen.

"Hindari agar tarif pajak tidak naik, terutama di tempat hiburan keluarga seperti karaoke. Jika pengelola sengaja tidak membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan, padahal konsumen sudah membayarnya, itu disebut pengemplangan pajak oleh pengusaha," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan