Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya
Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Lebih lanjut ditambahkan Herly, pengelola bisnis hiburan seperti karaoke, spa, mandi uap, pub, dan diskotek telah diberitahu tentang kebijakan ini dan telah disosialisasikan sejak 9 Januari.
BACA JUGA:Di Kabupaten Musi Rawas Ada 62,76 Persen Petani Milenial
Pajak hiburan di Palembang tahun lalu mencapai Rp37,6 miliar, melampaui target sebesar Rp37,5 miliar.
Andil pajak hiburan tahun lalu melebihi setengah dari kontribusi pajak restoran, yang mencapai Rp 61,5 miliar untuk pajak daerah.
"Aturan baru untuk tarif pajak hiburan kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD)," tambahnya.
Kendati demikian, Herly menyebutkan berdasarkan Pasal 58 ayat 2, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Musi Rawas Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran
"Penetapan tarif lebih lanjut akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tukasnya. (*)