Kecanduan Judi, Pria Asal Muratara ini Kuras Isi Warung Tetangga

SIDANG : Terdakwa Ihsan Ayub (24) saat jalani sidang agenda pembacaan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

BACA JUGA:Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga

Lalu terdakwa memecahkan kaca jendela bagian belakang dengan mengunakan  batu,  mengambil sepotong peralon kecil   di belakang rumah korban.

Peralon itu digunakan terdakwa  untuk memutar kunci pintu rumah  bagian belakang. Setelah berhasil,  terdakwa masuk ke dalam  rumah tembus ke warung.

Di sana, terdakwa   mengambil satu minuman kaleng, rokok,  lalu menuju  kamar korban mengambil dompet berisi emas 1 suku bentuk perhiasan gelang, uang tunai Rp 900 ribu dan 2 celengan berisi tabungan Rp 1 juta.

Jika ditotal akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta.

BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Lalu terdakwa pulang mengendarai sepeda motor, dan menggunakan uang curian untuk  main judi slot dan membeli sabu-sabu. Akhirnya  terdakwa ditangkap Tim Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan