Pemkab Rejang Lebong Belajar ke Muba Soal Cara Ganti Rugi Daerah

Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi saat menyimak tanggapan Sekda Kabupaten Muba H Apriyadi Mahmud, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin 10 Juni 2024.-Foto : Dokumen Pemkab Muba-

MUSI BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID – Senin 10 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kunjungan ke  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kunjungan tersebut untuk melakukan kaji tiru terkait Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atas Pejabat Lain yang sudah dilakukan Muba selama ini.

Rombongan Pemkab Rejang Lebong yang dipimpin Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi disambut Sekda Kabupaten Muba H Apriyadi Mahmud, di  Ruang Rapat Serasan Sekate.

Pada kesempatan itu,  Yusran Fauzi mengucapkan terima kasih kepada Sekda Muba beserta jajaran yang menyempatkan waktu ditengah kesibukan menerima kunjungan mereka.

BACA JUGA:Ikut Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumsel, Tim Penilai Sebut Muba Layak Jadi Juara

Yusram menjelaskan kedatangannya untuk belajar dari Muba terkait tata cara tuntutan ganti rugi yang setiap tahun menjadi permasalahan terutama di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

“Jadi, kami datang untuk kaji tiru, karena ada poin lebih dari Muba ini yang belum kami miliki, terutama tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,” tutur Yusran.

Mendengar niat kedatangan Pemkab Rejang Lebong ini, Sekda Muba  H Apriyadi Mahmud  berterimakasih kepada Pemkab Rejang Lebong yang telah memilih Muba tujuan kaji tiru. 

Menurutnya ini merupakan penghargaan bagi Muba.

BACA JUGA:Safari Jumat ke Masjid Al Karim Balai Agung Sekayu, ini Pesan yang Disampaikan Pj Bupati Muba

Menurutnya disamping silaturahim, dalam pertemuan itu juga bisa dilakukan sharing sistem kerja Pemkab Muba yang bisa didiskusikan dengan tim dari Pemkab Rejang Lebong.

Apriyadi bersyukur Pemkab Muba bisa saling bertukar pengalaman positif dengan Pemkab Rejang Lebong, guna meningkatkan tata kelola pemerintahan.

“Khususnya Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,” jelas Apriyadi sembari menyampaikan bahwa kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab (bertukar informasi) seputar kebijakan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Muba.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan