Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang
Novi Chandra ( baju kuning) dilimpahkan Kejari Lubuklinggau atas dugaan pencurian motor jurnalis di parkiran Masjid Baitul Ghofur diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena berkas dinyatakan lengkap (P21) Tersangka Novi Chandra (35), dilimpahkan Unit Pidum Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 11 Juni 2024.
Specialis curanmor puluhan TKP ini merupakan warga Jalan Garuda RT 08 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.
Penganguran ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha VIXION Dengan No.pol. BG 6451 HAB warna hitam, satu lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Silver An. Sudirman NoPol BG 5364 HAE, satu Bilah Senjata tajam Jenis Pisau sekitar 18 Cm dengan Lebar Diameter Pisau 1 Cmyang bergagang kayu warna Cokelat dan Bersarung Kayu warna Cokelat. dua buah kunci T, dua buah busi sepeda motor, satu buah gembok merk Ameritech, satu buah helm merk MAZ berwarna merah, baju, sepatu dan tas milik tersangka diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Ayu Soraya SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman
Tersangka ini ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau usai melakukan curanmor di halaman masjid.
Salah satu sepeda motor yang dicuri itu milik Sudirman alias Uding yang merupakan wartawan TV Nasional. Akibatnya korban kehilangan sepeda Motor Honda Beat nopol BG 5364 HAE senilai Rp 20 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 11 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan tersangka sudah dilimpahkan dan akan mengikuti persidangan di PN Lubuklinggau.
Dijelaskan kasat, tersangka diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu 16 Maret 2024 malam di Jalan Lingkar Selatan, Kota Kubuklinggau persisnya dekat SPBU SN Prana Putra Sohe, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Begini Ganjaran Bagi Bandar Judi yang Meresahkan Warga Musi Rawas
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Aterida, SH melalui, JPU Ayu Soraya, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara Pasal 363 Ayat (2) Ke,4 Ke,5 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, aksi curanmor dilakukan tersangka Nopi di Masjid Baitul Ghofur, Jalan Mawadah, RT 03, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.