Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman

SIDANG : Hasbi Assiddiqin (28) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 11 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Hasbi Assiddiqin (28) Selasa 11 JUni 2024 jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Wiraswasta warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara   ini disidang karena melakukan penganiayaan terhadap korban Irawan yang mengakibatkan luka dibagian lengan kiri akibat ditusuk terdakwa dengan pisau.

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Ferri Irawan SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Selasa 11 Juni 2024 dalam dakwaan JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Hasbi Assiddiqin  melakukan penganiayaan  Jumat  10 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB  di Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Begini Ganjaran Bagi Bandar Judi yang Meresahkan Warga Musi Rawas 

Awalnya,  terdakwa pulang ke rumah dari bekerja, dapat cerita dari istri bahwa sepupunya yang bernama Ilham dikeroyok oleh sekelompok oknum warga Bingin Teluk .

“ Tadi Aku barusan dari rumah Wak Nga , jingok kak Ham (Ilham) ribut , Aku fikir ribut di rumah tulah ,dak taunyo dio dikeroyok wong tigo , wong Bingin Teluk , Laki Mak Anggis samo anak-anak nyo,“  ungkap terdakwa menirukan sang istri cerita.

Mendengar hal tersebut, terdakwa ke rumah  Ilham. Ternyata benar yang diceritakan sang istri, terdakwa melihat wajah Ilham bonyok.

Lalu terdakwa pulang ke rumah lagi.

BACA JUGA:Dua Kali Curi Puluhan Paket Sembako di Kantor Kades Muratara

Sekira pukul 19.30 WIB , saat duduk-duduk di depan rumah, terdakwa melihat korban berjalan bersama  Logam dan dua orang lagi yang tidak dikenal terdakwa  menuju rumah Kadus IV.

“Saya dapat melihat korban Irawan dan rombongan menuju rumah Kadus IV, karena Rumah Kadus IV tidak jauh dari tempat tinggal saya,” aku terdakwa.

Tidak lama setelah itu, terdakwa melihat  Lani berjalan cepat ke arah rumah kadus.

“Melihat itu saya pun berfikir jika akan terjadi keributan antara  Lani dan korban. Langsung saja saya masuk ke dalam rumah mengambil pisau dan mengikuti Lani kerumah Kadus IV. Sampai di halaman depan rumah Pak Kadus saya melihat dan mendengar terjadi obrolan antara Lani dan korban Irawan yang membahas tentang keributan pada siang harinya dan saya juga baru tahu jika antara korban Irawan dan Lani juga ada ribut pada siang hari di hari Jumat tersebut ,” kata terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan