Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman

SIDANG : Hasbi Assiddiqin (28) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 11 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Penjaga Kandang Babi di Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara

Setelah itu cekcok semakin panas, saling bentak, terjadi cekcok mulut antara korban Irawan dengan Lani.

Melihat itu Logam langsung memegang Lani supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar , namun melihat Lani dipegang oleh Logam, korban langsung mendekati Lani.

“Takut korban menganiaya Lani, saya pun reflek mencabut pisau dan menyerang korban lalu terjadilah penikaman terhadap korban yang megakibatkan korban luka pada bagian lengan kiri,” aku terdakwa.

Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Umum Daerah Rupit dengan Nomor : 0001/0351R009/OPD XI/2024 terhadap korban Irawan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri ukuran 4 cm x 2 cm, tampak luka terbuka dipunggung ukuran 2 cm x 0,5 cm, perlukaan tersebut diperkirakan akibat bersentuhan dengan benda tajam. 

BACA JUGA:Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan