Penjaga Kandang Babi di Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara

SIDANG : Juan Agung Setiawan (34) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Gelapkan motor dan HP tempat ia bekerja, Juan Agung Setiawan (34) duduk di kursi persakitan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 10 Juni 2024.

Penjaga kandang babi dan ayam yang merupakan warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang pembacaan dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH karena diduga melakukan penggelapan Sepeda  Motor Honda Supra fit dan HP milik korban Hendra selaku pemilik kandang babi dan ayam. 

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Senin 10 Juni 2024 JPU Yuniar, SH bahwa terdakwa Juan Agung Setiawan melakukan tindak kriminal  Senin 12 Februari 2024  sekira pukul  18.00 WIB  di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Oknum Warga Bandung Ujung Lubuklinggau Disidang

Terdakwa statusnya pernah kerja sebagai karyawan Kandang Babi milik saksi Hendra  di Desa L Sidorejo selama 12 hari . Dia  digaji  Rp 1 juta.

Makan dan minumnya ditanggung pemberi kerja. Tugas terdakwa memberi pakan babi dan ayam, juga  membersihkan kandang babi dan ayam .

Suatu hari, terdakwa meminjam HP Realmi 5i warna biru  milik saksi Muhammad Yusup  dengan maksud ingin menghubungi istri terdakwa. Kondisinya memang terdakwa tidak memiliki handphone.

Sementara Muhammad Yusuf memiliki 2 unit handphone.

BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas

Karena percaya kepada terdakwa,  maka saksi Muhammad Yusuf meminjamkan handphone tersebut.

Lalu terdakwa menemui Muhammad Yusuf untuk meminjam Sepeda Motor Honda Supra Fit  warna hitam Nopol BH – 4876- BI inventaris peternakan  milik korban Hendra.

Terdakwa beralasan ingin menemui anaknya yang sedang sakit.

HP dan motor itu dibawa terdakwa menuju ke arah Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan