Penjaga Kandang Babi di Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara
SIDANG : Juan Agung Setiawan (34) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin 10 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku
Di perjalanan dia bertemu Alen (DPO) sehingga terdakwa langsung menghentikan laju kendaraannya, dan meminta Alen (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor milik korban.
Alen pergi sebentar dan mengajak seorang teman menemui terdakwa.
Setelah bertemu, terdakwa menjelaskan hendak menggadaikan HP Realmi 5i warna biru senilai Rp 350 ribu dan motor korban senilai Rp 650 ribu.
Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang dalam tempo satu minggu.
Alen dan temannya menyetujui .
BACA JUGA:Kecanduan Judi, Pria Asal Muratara ini Kuras Isi Warung Tetangga
Alen lalu memberikan uang sebesar Rp 1juta kepada terdakwa lalu terdakwa minta agar diantarkan ke warnet di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau dengan maksud untuk bermain judi slot dan bila menang uangnya akan terdakwa belikan obat dan untuk membayar hutang.
Namun terdakwa kalah dalam bermain judi sehingga terdakwa langsung melarikan diri.
Karena tidak memiliki uang lagi terdakwa menyerahkan diri kepada keluarga dan selanjutnya diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatan terdakwa, Hendra kehilangan sepeda motor senilai Rp 6,7 juta.
BACA JUGA:Gara-gara Bawa Benda ini, Pria asal Air Kati Lubuklinggau Dipenjara
Dia lalu melaporkan terdakwa ke Polres Musi Rawas. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP. (adi)