Nekat Gara-gara Kesal Dijelek-jelekkan Korban

SIDANG : Saribini alias Bonot (41) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Surpriansyah, SH Rabu 12 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

sehingga saat itu korban langsung memegang perut dikarenakan usus korban keluar  lalu korban langsung pergi ke Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau  untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya korban tidak sadar diri . 

BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka  sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 002/SHLL/MRD/11/2024 yang ditandatangani oleh dr.Kms  Virhan Dwi Firondy ,adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dilengan kiri atas,ibu jari kiri,dua luka tusuk pada bagian perut disertai eviserasi usus,luka tusuk pada punggung belakang dan luka robek  paha kanan bagian dalam akibat  benda tajam dan mengakibatkan  halangan berat pada korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  (2) KUHP. (adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan