Luas Kawasan Kumuh Musi Rawas 576,95 Hektar Begini Master Plan Penangannya

ilustrasi kawasan kumuh-foto : tangkap layar cdn.medcom.id -

Ardi menyebut kawasan kumuh terbagi dalam tiga kelompok kewenangan penanganan.

BACA JUGA:Harga Beras Turun Kegiatan Gerakan Pangan Murah Dievaluasi

Untuk luas kawasan kumuh kurang dari 10 Ha menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara kawasan kumuh yang luasnya diatas 10-15 Ha kewenangan Dinas Perkim Provinsi. 

Sedangkan untuk wilayah yang kawasan kumuhnya diatas 15 Ha jadi kewenangan Kementerian PUPR. 

"Jadi untuk menuntaskan kawasan kumuh tergantung anggaran dan bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menangan kawasan kumuh sesuai dengan kewenangan," paparnya.    

Ardi panggilan akrapnya menyebut kawasan Kumuh di Kabupaten Musi Rawas tersebar di 11 kelurahan.

BACA JUGA:Begini Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Penguatan Integritas Bagi Regu Pengamanan

Total luas kawasan kumuh Kabupaten Musi Rawas 576,95 hektar serta dihuni 35.574 jiwa warga Kabupaten Musi Rawas.

Lebih lanjut Ardi mengungkapkan  dari 11 kelurahan yang ada di Musi Rawas, paling luas kawasan kumuhnya Kelurahan Pasar Muara Beliti Baru 

1. Kelurahan Pasar Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti  88,05 Ha. 

2. Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo 83,88 H

3. Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan  BTS Ulu 71,22 Ha. 

4. Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta 66,46 Ha

5.  Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 56,99 Ha.

BACA JUGA:Untuk Mengetahui Kesehatan Hewan Kurban Dijual Masyarakat Ini yang Dilakukan Distannak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan