Warga Rantau Serik Musi Rawas Disidang, Kasusnya Serius
SIDANG : Sugandi alias Isin (40) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Penjual judi online toto gelap (togel) di sidangkan. Terdakwanya Sugandi alias Isin (40).
Ia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sugandi alias Isin merupakan petani yang tinggal di Dusun II, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Ia jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan bisnis judi togel.
BACA JUGA:Ini Vonis Hukuman Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk Guru Apinsa Muratara
Sidang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Verdian martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH.
JPU M Hasbi, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 14 Juni 2024 dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Sugandi alias Isin ditangkap Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB di Dusun II Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.
Bermula saksi Aiptu Firmansyah,SH bersama dengan saksi Bripka Nurhidayat serta saksi Bripka Hasanusi masing-masing selaku Anggota Polsek Muara Beliti , mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan perjudian online (togel) tepatnya di desa Rantau Serik Dusun II Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.
Setelah saksi-saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan dari unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa.
BACA JUGA:Sambut HUT Bayangkara ke-78, Sidokkes Polres Lubuklinggau Adakan Penyuluhan BHD dan Pencegahan TBC
Setiba di rumah terdakwa, saksi-saksi langsung menangkap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.
Lalu ditemukan uang tunai Rp 121 ribu, 1 buku rekap Togel, 1 alat tulis pulpen warna hijau, 1 handphone Android mrek Redmi warna biru hitam No.IMEI 1 860823059883649860, MEI 2 860823059883656, kemudian terdakwa serta barang-barang tersebut dibawa kepolsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menjual togel jenis Hongkong dan Sidney yaitu sebagai sub bandar dari Andol (DPO) warga Kecmatan Muara Saling.
Kemudian terdakwa menyetor rekap judi togel kepada Andol dan terdakwa mendapat upah Rp 10 ribu setiap terdakwa menyetor uang pasangan judi togel.