Juragan Tuak Asal Musi Rawas Terima Hukuman Berat

Sidang tepiring Terdakwa Yuli Mahara Puja Kesuma di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 13 Juni 2024.-Foto: Dokumen Satpol PP Kabupaten Musi Rawas -

Seperti diberitakan sebelumnya  terdakwa Yullie Mahara Puja Kesuma masuk bui bahwa pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Hendi Mukhtar selaku Kades Desa G1 Mataram mendapatkan laporan dari Kadus III Suratno Desa Mataram menderuskan Informasi dari warga Desa Mataram bahwa ada kegiatan kumpul-kumpul warga Desa Mataram dan warga luar Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo.

BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas Disidang, Kasusnya Serius

Dari kegiatan kumpul tersebut ada kegiatan penjualan dan menyediakan tempat / memfasilitasi pesta minum-minuman keras jenis tuak yang ditemani wanita penghibur, kegiatan tersebut mengganggu dan meresahkan warga Desa G1 Mataram.

Adapun minuman keras tersebut didapat dengan cara membeli kepada Yullie Mahara Puja Kesuma serta kegiatan tersebut menggangu aktivitas istirahat malam bagi warga Desa Mataram.

Atas informasi tersebut pada Senin 27 Mei 2024 pukul 08.00 WIB Hendi Mukhtar selaku Kadus Dusun III dan Kaur TU Desa Mataram langsung melaporkan kegiatan tersebut ke Satpol PP untuk diproses secara hukum.

Oleh sebab itu gabungan Anggota Polsek Tugumulyo dan  Kepala Desa mengamankan terdakwa   tanpa perlawanan   Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB berikut barang bukti 1 ember tuak. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan