Sebar Video Asusila Milik Selingkuhan

Ilustrasi Hati Retak --

 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban diketahui hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban telah terjadi selama satu tahun terakhir. Pelaku dan korban diketahui bekerja di satu perusahaan yang sama di kawasan industri di Kecamatan Sei Beduk.

"Jadi pengakuan keduanya mereka telah menjalin hubungan selama satu tahun terakhir. Nah korban dan pelaku ini merupakan satu rekan kerja di pabrik yang sama," ujarnya.

Pelaku SU kini telah ditahan di rutan Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal pornografi.

 

BACA JUGA:Jakarta UMP 2024 Tertinggi, UMP Sumsel Lihat Daftar UMP di Indonesia Berikut Ini

 

"Pelaku SU dijerat dengan pasal pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.(detik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan