Pembunuh Besan di Muara Beliti Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Masuri alias RI (52) jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH, MH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan besan di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah berlangsung.

Si Pelaku, yakni Terdakwa Masuri alias RI (52) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Trian Febriansyah, SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pedagang keliling yang merupakan warga RT 03 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani tuntutan JPU Terbukti melakukan pembunuhan terhadap besannya sendiri yang juga masih tetangga terdakwa yakni Herman alias Manda (47).

BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 16 Juni 2024 JPU Trian Febriansyah, SH, MH  dalam tuntutannya terdakwa Masuri terbukti secara sah dan bersalah Pasal 338  KUHP alternatif ketiga.

Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, belum ada perdamaian, dan meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota  Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH tanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

BACA JUGA:Lansia Asal Lubuklinggau ini Kena Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Masuri masuk bui usai melakukan pembunuhan Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di  RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Awalnya Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang sedang berkebun di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan telepon dari Saksi Yanti yang merupakan anak terdakwa yang menerangkan bahwa anak terdakwa yang bernama Riko ditusuk oleh korban Herman yang merupakan mertua dari saksi Riko .

Mendapatkan informasi tersebut, terdakwa pergi dari tempat terdakwa berkebun menuju kerumah korban yang berada di RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai sepeda motor bersama-sama dengan Saksi Juni Iskandar. 

Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa minta turun dari sepeda motor tersebut kemudian dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan