Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Meninggal, ini Penjelasan Ulama Lubuklinggau Ustadz Arpan Al Hajj

Pimpinan Ponpes Al-Madani Lubuklinggau Ustadz Moh. Arpan Al Hajj.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Pendapat kedua, menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. 

Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama. 

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma‘ para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

BACA JUGA:Idul Adha Senin 17 Juni 2024, Mari Semarkan dengan Berkurban

Ustadz Arpan mengajak semua pihak untuk menjadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat. 

“Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti yang telah dijelaskan di atas,”ungkapnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan