Karyawan Kecelakaan Kerja, Tim Disnaker Sumsel Segera Investigasi PT Bumi Beliti Abadi
Anggota Polres Musi Rawas olah TKP kecelakaan kerja di pabrik PT. BBA warga Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.-Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas
“Kemudian ada lagi UU yang lebih tua yaitu UU nomor 3 tahun 1951 sebenarnya awalnya dari situ. Tapi yang menjadi induk UU Keselatan Kerja ada di UU Nomor 1 Tahun 1970,” paparnya.
Diketahui berita sebelumnya, malang dialami seorang pekerja pabrik karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA) di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya Rabu 13 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, ia mengalami kecelakaan saat kerja dengan menyebabkan nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Diketahui korban yakni Maroskel (53), warga Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, dan berdasarkan alamat di KTP beralamat di Jalan Danau Sipin, RT 25, Desa Legok, Kecamatan Telanaipura, Provinsi Jambi.
Diduga korban mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas kendaraan pengangkut barang (Forklift) yang dikemudikan karyawan PT BBA Firmansyah (35).
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
Saat dibawa ke RSUD Dr Sobirin Musi Rawas, nyawa korban tak tertolong.
Sementara Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH mengungkapkan bahwa dari keterangan sementara, Bambang (44) selaku Kepala pabrik PT BBA, warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas menyampaikan saat kejadian ia ada di rumah.
Jam kerja saya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Saya mengetahui kejadian tersebut dari karyawan, setelah kejadian tersebut yang bersangkutan langsung ke RSUD Dr Sobirin, “ ungkap Bambang.
Setelah diketahui korban meninggal, Bambang langsung ikut mengantar ke rumah duka.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Rosalia, 7 Orang Naas Dialami Penumpang Dalam Tragedi Ini
Sementara itu Bobi Cintiadi (38) selaku Pengawas pabrik PT. BBA warga Dusun II Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura menerangkan saat kejadian ia ada diluar lokasi kejadian (diluar pabrik), kejadian sekira pukul 20.30 WIB. Setelah kejadian, kata Bobi, yang bersangkutan langsung membawa korban ke RSUD Sobirin Muara Beliti.
Sementara Dana HRD PT. BBA juga menyampaikan setelah mendapat informasi ia juga langsung ke RSUD Dr Sobirin, kejadian kecelakaan kerja tersebut sekira pkl 20.30 WIB.
Korban meninggal dunia sekira pukul 22.30 WIB dan langsung ikut mengantar korban ke rumah duka, untuk pengobatan digunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini pengemudi Forklift sedang shock dan belum bisa dimintai keterangan.
BACA JUGA:Xenia Laka Tunggal, 1 Pemudik Asal Jakarta Alami Luring Kecelakaan di Terawas Musi Rawas