Loloskan Putra Presiden Jadi Cawapres KPU Dilapor ke DKPP

LAPOR : Tujuh pimpinan KPU RI dilaporkan ke DKPP RI oleh dua orang emak-emak didampingi pengacara dari Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK), Rabu (22/11).-Foto : RMOL -

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - KPU RI dilaporkan ke DKPP oleh emak-emak karena diduga melanggar kode etik.

Dikutip dari RMOL, emak-emak tersebut didampingi pengacara dari Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK), menyerahkan berkas laporan ke Kantor DKPP RI, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

"Hari ini saya mendapatkan kuasa dari dua emak-emak yang melihat ada dugaan pelanggaran kode etik dilakukan 7 komisioner (pimpinan) KPU," kata pengacara APK, Firmansyah usai pelaporan.

Dia menjelaskan, dua emak-emak itu bernama Rumondang dari Depok dan Nuri dari Bekasi, yang menilai seluruh pimpinan KPU RI telah melanggar etik karena meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Salah satu paslon itu mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang sudah direvisi tanggal 3 November," urainya.

 

BACA JUGA:Golkar Tetapkan 1.117 Bakal Calon Kepala Daerah

 

Maka dari itu, Firman menegaskan tuntutan dua emak-emak itu yang bertindak sebagai Pengadu.

"Dalam petitum kita meminta 7 komisioner KPU ini untuk dipecat menjadi komisioner KPU," tambah Firman.

Rumondang sebagai salah satu Pengadu mengaku dirugikan dengan kebijakan KPU, karena menetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang bertentangan secara peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Hadiri Dialog Terbuka di Universitas Muhammadiyah AMIN Dapat KTA

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan