Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Jumadi Dahir (30) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH dengan 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024.
Jumadi Dahir kesehariannya merupakan petani di Dusun II Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ia disidang karena menjambret hp milik Kesyha (13) pelajar asal Desa Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Akibatnya korban kehilangan 1 Hp OPPO A17 warna biru dengan mika warna hitam.
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 19 Juni 2024 JPU Yuniar, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Jumadi Dahir telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHP pada dakwaan Primair.
Pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan resedivis kasus yang sama hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alakutsari Dewi Adha lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut .
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Ungkap Pemicu Kebakaran Rumah di Tiang Pumpung Kepungut
Jumadi Dahir masuk bui karena bersama Topan (DPO) melakukan penjambretan terhadap korban pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Awalnya Terdakwa Jumadi Dahir dan Topan berangkat dari Selangit menuju Lubuklinggau naik Sepeda Motor Honda Supra warna hijau list putih milik terdakwa Jumadi Dahir.
Lalu mereka berkeliling mencari mangsa.
Kemudian terdakwa melihat korban sedang berhenti di depan counter hendak mengisi pulsa sambil memainkan handphonenya.