Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
Jumadi Dahir (30) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau
Topan yang mengemudikan motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menunggu.
Sementara terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati korban.
Setelah dekat, terdakwa langsung merampas handphone korban lalu melarikan diri ke arah Jalan Nangka Lama .
Korban teriak. Pemilik konter juga teriak “ Maling .....Maling”
Korban dan warga mengejar terdakwa sehingga korban terjatuh.
BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Dituntut Hukuman Berat
Lalu terdakwa dilempari oleh warga dengan kayu dan batu sehingga terdakwa menyerah dan langsung ditangkap warga.
Sedangkan Topan dengan sepeda motor terdakwa berhasil melarikan diri.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan ponsel senilai Rp 1 juta. (adi)