Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar-Tangkap layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Keterlambatan pembayaran upah karyawan merupakan salah satu isu penting dalam hubungan ketenagakerjaan.

Untuk melindungi hak upah karyawan, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai hal ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan tersebut mengatur sanksi dan kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah karyawan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan keterlambatan pembayaran upah karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Karyawan Kecelakaan Kerja, Tim Disnaker Sumsel Segera Investigasi PT Bumi Beliti Abadi

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja, memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu aspek yang diatur secara spesifik adalah masalah pembayaran upah, termasuk ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran.

Aturan lebih rinci mengenai sanksi bagi perusahaan yang telat membayar upah karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:4 Keuntungan dan Kiat Sukses Kuliah Kelas Karyawan

PP ini mengatur berbagai hal terkait pengupahan, termasuk kewajiban pengusaha dalam membayar upah tepat waktu dan sanksi jika terjadi keterlambatan.

Kewajiban Pengusaha

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha diwajibkan untuk membayar upah karyawan tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Keterlambatan pembayaran upah dapat berdampak negatif pada kesejahteraan karyawan dan keluarganya, serta mengganggu produktivitas dan motivasi kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan