Ending Kasus PT Gorby Muratara, Pensiunan Polisi Divonis Lebih Berat

Terdakwa Syarief Hidayat (52), pensiunan polisi yakni Terdakwa M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49) jalani sidang agenda putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 20 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman berbeda kepada 3 terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby.

Pensiunan Polisi Polres Muba Terdakwa M. Akib Firdaus (50) divonis 10 bulan penjara, Terdakwa Syarief Hidayat (52) dan Subandi (49) divonis 9 bulan penjara.

Surat putusan dibacakan hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 20  Juni 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Zubaidi SH, Akbari Darnawinsyah, SH dan Dewangga SH sebelumnya dengan 3 terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi SIMPELDIK

Mereka jalani sidang agenda putusan hakim, karena terbukti melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT Gorby Putra Utama (GPU).

Sidang yang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina Impola, SH dan Friadi Sijabat, SH.

Saat di lapangan persidangan sangat menyita perhatian karena ada puluhan Personil Polres Lubuklinggau menjaga persidangan tersebut agar tidak terjadi keributan. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 20 Juni 2024  Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menyampaikan bahwa 3 terdakwa  secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha pertambangan sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMK di Musi Rawas Garap Teman di Kosan

Pertimbangan hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya hal meringankan tidak ada.

Majelis  hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan tidak terima (banding) ke Pengadilan Tinggi  Palembang.

Ketiga terdakwa yang masuk bui yakni terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT   SKB bersama  saksi M  Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT  SKB dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT  SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 dengan TKP di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan