Oknum Pelajar SMK di Musi Rawas Garap Teman di Kosan

SIDANG : Terdakwa inisial SB (18) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukllinggau, Kamis 21 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Oknum pelajar SMK di Musi Rawas (Mura) inisial SB jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.

Akibat perbuatannya yang mensetubuhi teman wanitanya, pria usia 18 tahun itu dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dengan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau. 

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Juni 2024.

Pelajar SMK ini jalani sidang tuntutan JPU usai terbukti melakukan persetubuhan dengan temannya inisial RA yang statusnya masih bawah umur.

BACA JUGA:Si Kembar Warga Margamulya Lubuklinggau Njambret, Begini Modus dan Kronologinya

Sidang tertutup ini diketuai hakim Tunggal Tri Lestari SH dengan Panitera Pengganti (PP) Marina Wijaya Sari.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 20 Juni 2024 JPU Zubaidi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa SB terbukti secara sah dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D  Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah membuat korban mengalami luka lecet di muara vagina dan trauma psikis.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria di Lubuklinggau ini Aniaya Mantan Istri

Majelis Hakim Tri Lestari SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan. Karena masih sekolah dan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa inisial SB masuk bui setelah melakukan asusila Juni 2023  sekira pukul 01.00  WIB di salah satu indekos Kecamatan Megang Sakti  Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya, korban RA bersama EP pergi ke rumah EP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan