Oknum Pelajar SMK di Musi Rawas Garap Teman di Kosan
SIDANG : Terdakwa inisial SB (18) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukllinggau, Kamis 21 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Setelah mengalami kejadian itu, korban RA cerita pada ayahnya.
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Mendengar kabar itu, Selasa 12 Desember 2023 sekira pukl 22.00 WIB sang ayah melaporkan terdakwa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Asyah dengan Nomor: 44/RSUD,SA/VER/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 , yang ditanda tanggani oleh dr.Santa Maria Sp,OG.MARS dengan hasil kseimpulan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama kedasar sesuai dengan arah jam pukul satu, dua, tiga, empat, tujuh, Sembilan, dan sebelas. Lecet pada perineum ( daerah antara liang senggama dan anus) dengan ukuran 0,5 cm. (adi)