Bayi yang Dibuang ke Sumur Tua di Lubuklinggau Diberi Nama Muhammad
SIDANG - Terdakwa kasus pembuangan bayi bernama Ira Nirwana (35) jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 20 Juni 2024. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng
Lalu terdakwa membungkus anak yang baru lahir dan masih hidup bersama ari-arinya dengan mempergunakan celana dalam terdakwa berwarna putih dan terdakwa ikat dengan celana kulot terdakwa yang berwarna merah lalu terdakwa buang dengan cara dimasukkan ke dalam sumur tua tersebut.
Kemudian terdakwa pergi ke dalam semak-semak untuk membersihkan badan terdakwa yang masih banyak darah sehabis melahirkan.
Lalu tiba-tiba datang ibu terdakwa yang bernama Asia berteriak-teriak memanggil terdakwa.
Kemudian saksi Johan menunjuk terdakwa dari atas dengan mengatakan “Ini na Ira-nyo.” Sambil Johan turun karena sumur tersebut terletak di bawah jurang.
BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus di Lubuklinggau, Ibu Bayi Tulis Surat Begini Isinya
Selanjutnya Ira Nirwana dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah, kemudian terdakwa diberitahu oleh suaminya yaitu Ledi Musin dan mertua terdakwa yaitu Mutik bahwa anak terdakwa yang terdakwa buang ke dalam sumur telah ditemukan oleh warga dan telah dikebumikan dan diberi nama oleh suami terdakwa dengan nama Muhammad.
Berdasarkan Visum Et Revertum No. 17/RSUD SA/VER/III/2024 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Widya Agustini Iskandar terhadap korban Muhammad, dengan hasil pemeriksaan terdapat kebiru- biruan di area bibir dan pucat di seluruh tubuh.
Sebab kematian karena tenggelam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP atau 338 KUHP.(adi)