Oknum Pelajar SMK Musi Rawas yang Garap Teman di Kosan Dihukum Berat

SIDANG : Terdakwa inisial SB (18) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubukllinggau, Jumat 22 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Majelis Hakim Tri Lestari SH jatuhkan hukuman 3 tahun  2 bulan penjara  dan  mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau pada oknum pelajar SMK inisial SB.

Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 22 Juni 2024.

Putusan kepada SB  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH sebelumnya.

Pelajar SMK ini jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan persetubuhan dengan temannya inisial RA yang statusnya masih bawah umur.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Mencatat 11 Orang Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, ini Pemicunya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat  21 Juni 2024 Hakim Tri Lestari, SH dalam putusan menyatakan terdakwa SB terbukti secara sah dan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D  Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan  Hakim, hal yang memberatkan bahwa  perbuatanterdakwa telah membuat korban mengalami luka lecet di muara vagina dan trauma psikis, perbuatan terdakwa membuat korban malu, trauma dan meresahkan masyarakat . Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih sekolah dan terdakwa belum pernah dihukum

Majelis hakim Tungal Tri Lestari SH dengan Panitera Pengganti (PP) Marina Wijaya Sari, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

BACA JUGA:Ending Kasus PT Gorby Muratara, Pensiunan Polisi Divonis Lebih Berat

Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima

Terdakwa inisial SB masuk bui setelah melakukan asusila Juni 2023  sekira pukul 01.00  WIB di salah satu indekos Kecamatan Megang Sakti  Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya, korban RA bersama EP pergi ke rumah EP.

Lalu EP  menghubungi terdakwa SB via whatsApp untuk mencarikan tempat kost.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi SIMPELDIK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan