Wartawan Rangkap LSM Silakan Pilih, Tunjukan Profesionalitas
Dewan Pers Serukan wartawan rangkap LSM Silakan Mundur-Screenshot-KORANLINGGAUPOS
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.
Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.
Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan.
Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:Gara-gara Kasus ini, Oknum LSM di Lubuklinggau Terancam 2 Tahun Penjara
Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.
Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional. (*)