Wartawan Rangkap LSM Silakan Pilih, Tunjukan Profesionalitas

Dewan Pers Serukan wartawan rangkap LSM Silakan Mundur-Screenshot-KORANLINGGAUPOS

JAKARTA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers telah banyak menerima pengaduan masyarakat adanya sejumlah wartawan yang juga merangkap anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Banyak pengaduan dari masyarakat seringkali mebuat keresahan dan tidak nyaman atas kehadiran mereka.

Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Tidak hanya itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka.

BACA JUGA:Begini Modus LSM Memeras Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Para Ada yang di Intimidasi Juga

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan :

Tertuang dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”

Pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam

bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

BACA JUGA:Geram dengan Ulah Oknum LSM, Pengurus PGRI Lubuklinggau Lapor ke Polisi

Kemudian Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan